Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan bahwa aset negara di sektor minyak dan gas tidak jelas pengelolaannya. Padahal, nilai aset terlantar itu, menurut taksiran KPK, sekitar Rp 225 triliun.
Barang milik negara itu berupa bangunan, tanah, rig, kapal laut, helikopter, serta mobil. "Adanya di mana sekarang, jumlahnya berapa, kondisinya bagaimana, nilainya berapa, enggak ada yang tahu, padahal punya negara," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, akhir pekan ini.
KPK sudah menyampaikan kajiannya kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Migas dan BP Migas sejak tahun 2008. Selanjutnya, Haryono mengatakan, pemerintah mesti segera mendata aset-aset negara itu. Sebab, potensi terjadinya penyelewengan keuangan negara sangat besar. Sayang, menurut dia, hingga kini proses pendataan itu belum juga ada hasilnya.
Haryono menduga, pemerintah mengalami kendala lantaran tidak punya data. "Waktu ditangani Pertamina komplet, begitu diserahkan ke BP Migas hilang, siapa yang bertanggung jawab di sini enggak ada," katanya.
Haryono mengatakan, aset-aset itu seharusnya masuk ke laporan keuangan pemerintah berapa pun nilainya, termasuk jika memang telah terjadi penyusutan. Karena itu, KPK melaporkan masalah ini langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat (6/5/2011).
Menurut Haryono, Presiden SBY telah memerintahkan Sekretaris Kabinet Dipo Alam dan Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Kuntoro Mangkusubroto bersama KPK mengatasi masalah aset negara ini.
Dipo Alam akan mengusulkan adanya rapat terbatas untuk membahas laporan KPK itu. Pertemuan tersebut juga akan mengundang Direktorat Jenderal Migas dan BP Migas. "Kami ingin dapatkan masukan sesuai dengan yang dilaporkan," kata Dipo.
No comments:
Post a Comment